ETIKA KEHIDUPAN MUSLIM SEHARI-HARI
Etika (Adab) Buang
Hajat
Etika
(Adab) Buang Hajat
|
1. Segera
membuang hajat.
2. Apabila
seseorang merasa akan buang air maka hendaknya bersegera melakukannya, karena
hal tersebut berguna bagi agamanya dan bagi kesehatan jasmani.
3. Menjauh
dari pandangan manusia di saat buang air (hajat). berdasarkan hadits yang
bersumber dari al-Mughirah bin Syu`bah Radhiallaahu 'anhu disebutkan "
Bahwasanya Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam apabila pergi untuk buang air
(hajat) maka beliau menjauh". (Diriwayatkan oleh empat Imam dan dinilai
shahih oleh Al-Albani).
4. Menghindari
tiga tempat terlarang, yaitu aliran air, jalan-jalan manusia dan tempat
berteduh mereka. Sebab ada hadits dari Mu`adz bin Jabal Radhiallaahu 'anhu yang
menyatakan demikian.
5. Tidak
mengangkat pakaian sehingga sudah dekat ke tanah, yang demikian itu supaya
aurat tidak kelihatan. Di dalam hadits yang bersumber dari Anas Radhiallaahu
'anhu ia menuturkan: "Biasanya apabila Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam
hendak membuang hajatnya tidak mengangkat (meninggikan) kainnya sehingga sudah
dekat ke tanah. (HR. Abu Daud dan At-Turmudzi, dinilai shahih oleh Albani).
6. Tidak
membawa sesuatu yang mengandung penyebutan Allah kecuali karena terpaksa.
Karena tempat buang air (WC dan yang serupa) merupakan tempat kotoran dan
hal-hal yang najis, dan di situ setan berkumpul dan demi untuk memelihara nama
Allah dari penghinaan dan tindakan meremehkannya.
7. Dilarang
menghadap atau membelakangi kiblat, berdasarkan hadits yang bersumber dari Abi
Ayyub Al-Anshari Radhiallahu'anhu menyebutkan bahwasanya Nabi Shallallaahu
'alaihi wa sallam telah bersabda: "Apabila kamu telah tiba di tempat buang
air, maka janganlah kamu menghadap kiblat dan jangan pula membelakanginya,
apakah itu untuk buang air kecil ataupun air besar. Akan tetapi menghadaplah ke
arah timur atau ke arah barat". (Muttafaq'alaih).
8. Ketentuan
di atas berlaku apabila di ruang terbuka saja. Adapun jika di dalam ruang (WC)
atau adanya pelindung / penghalang yang membatasi antara si pembuang hajat
dengan kiblat, maka boleh menghadap ke arah kiblat.
9. Dilarang
kencing di air yang tergenang (tidak mengalir), karena hadits yang bersumber
dari Abu Hurairah Radhiallaahu 'anhu bahwasanya Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa sallam bersabda: "Jangan sekali-kali seorang diantara kamu buang air
kecil di air yang menggenang yang tidak mengalir kemudian ia mandi di
situ".(Muttafaq'alaih).
10. Makruh
mencuci kotoran dengan tangan kanan, karena hadits yang bersumber dari Abi
Qatadah Radhiallaahu 'anhu menyebutkan bahwasanya Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
sallam bersabda: "Jangan sekali-kali seorang diantara kamu memegang dzakar
(kemaluan)nya dengan tangan kanannya di saat ia kencing, dan jangan pula
bersuci dari buang air dengan tangan kanannya." (Muttafaq'alaih).
11. Dianjurkan
kencing dalam keadaan duduk, tetapi boleh jika sambil berdiri. Pada dasarnya
buang air kecil itu di lakukan sambil duduk, berdasarkan hadits `Aisyah
Radhiallaahu 'anha yang berkata: Siapa yang telah memberitakan kepada kamu
bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam kencing sambil berdiri, maka
jangan kamu percaya, sebab Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam tidak
pernah kencing kecuali sambil duduk. (HR. An-Nasa`i dan dinilai shahih oleh Al-
Albani). Sekalipun demikian seseorang dibolehkan kencing sambil berdiri dengan
syarat badan dan pakaiannya aman dari percikan air kencingnya dan aman dari
pandangan orang lain kepadanya. Hal itu karena ada hadits yang bersumber dari
Hudzaifah, ia berkata: "Aku pernah bersama Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
sallam (di suatu perjalanan) dan ketika sampai di tempat pembuangan sampah
suatu kaum beliau buang air kecil sambil berdiri, maka akupun menjauh
daripadanya. Maka beliau bersabda: "Mendekatlah kemari". Maka aku
mendekati beliau hingga aku berdiri di sisi kedua mata kakinya. Lalu beliau
berwudhu dan mengusap kedua khuf-nya." (Muttafaq alaih).
12. Makruh
berbicara di saat buang hajat kecuali darurat. berdasarkan hadits yang
bersumber dari Ibnu Umar Shallallaahu 'alaihi wa sallam diriwayatkan:
"Bahwa sesungguhnya ada seorang lelaki lewat, sedangkan Rasulullah
Shallallahu'alaihi wasallam. sedang buang air kecil. Lalu orang itu memberi
salam (kepada Nabi), namun beliau tidak menjawabnya. (HR. Muslim).
13. Makruh
bersuci (istijmar) dengan mengunakan tulang dan kotoran hewan, dan disunnatkan
bersuci dengan jumlah ganjil. Di dalam hadits yang bersumber dari Salman
Al-Farisi Radhiallaahu 'anhu disebutkan bahwasanya ia berkata: "Kami
dilarang oleh Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam beristinja (bersuci)
dengan menggunakan kurang dari tiga biji batu, atau beristinja dengan
menggunakan kotoran hewan atau tulang. (HR. Muslim).
14. Dan
Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam juga bersabda: " Barangsiapa yang
bersuci menggunakan batu (istijmar), maka hendaklah diganjilkan."
15. Disunnatkan
masuk ke WC dengan mendahulukan kaki kiri dan keluar dengan kaki kanan
berbarengan dengan dzikirnya masing-masing. Dari Anas bin Malik Radhiallaahu
'anhu diriwayatkan bahwa ia berkata: "Adalah Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa sallam apabila masuk ke WC mengucapkan : "Allaahumma inni
a'udzubika minal khubusi wal khabaaits" Artinya, "Ya Allah, aku
berlindung kepada-Mu dari pada syetan jantan dan setan betina".
16. Dan
apabila keluar, mendahulukan kaki kanan sambil mengucapkan :
"Ghufraanaka" (ampunan-Mu ya Allah).
17. Mencuci kedua tangan sesudah menunaikan hajat. Di dalam
hadis yang bersumber dari Abu Hurairah ra. diriwayatkan bahwasanya "Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa sallam menunaikan hajatnya (buang air) kemudian bersuci
dari air yang berada pada sebejana kecil, lalu menggosokkan tangannya ke tanah.
(HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).
Posting Komentar