ETIKA KEHIDUPAN MUSLIM SEHARI-HARI
Etika Memberi Salam
1. Makruh
memberi salam dengan ucapan: "Alaikumus salam" karena di dalam hadits
Jabir Radhiallaahu 'anhu diriwayatkan bahwasanya ia menuturkan : Aku pernah
menjumpai Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam maka aku berkata:
"Alaikas salam ya Rasulallah". Nabi menjawab: "Jangan kamu
mengatakan: Alaikas salam". Di dalam riwayat Abu Daud disebutkan:
"karena sesungguhnya ucapan "alaikas salam" itu adalah salam
untuk orang-orang yang telah mati". (HR. Abu Daud dan At-Turmudzi,
dishahihkan oleh Al-Albani).
2. Dianjurkan
mengucapkan salam tiga kali jika khalayak banyak jumlahnya. Di dalam hadits
Anas disebutkan bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam apabila ia
mengucapkan suatu kalimat, ia mengulanginya tiga kali. Dan apabila ia datang
kepada suatu kaum, ia memberi salam kepada mereka tiga kali" (HR. Al-
Bukhari).
3. Termasuk
sunnah adalah orang mengendarai kendaraan memberikan salam kepada orang yang
berjalan kaki, dan orang yang berjalan kaki memberi salam kepada orang yang
duduk, orang yang sedikit kepada yang banyak, dan orang yang lebih muda kepada
yang lebih tua. Demikianlah disebutkan di dalam hadits Abu Hurairah yang
muttafaq'alaih.
4. Disunnatkan
keras ketika memberi salam dan demikian pula menjawabnya, kecuali jika di
sekitarnya ada orang-orang yang sedang tidur. Di dalam hadits Miqdad bin
Al-Aswad disebutkan di antaranya: "dan kami pun memerah susu (binatang
ternak) hingga setiap orang dapat bagian minum dari kami, dan kami sediakan
bagian untuk Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam Miqdad berkata: Maka Nabi pun
datang di malam hari dan memberikan salam yang tidak membangunkan orang yang
sedang tidur, namun dapat didengar oleh orang yang bangun".(HR. Muslim).
5. Disunatkan
memberikan salam di waktu masuk ke suatu majlis dan ketika akan
meninggalkannya. Karena hadits menyebutkan: "Apabila salah seorang kamu
sampai di suatu majlis hendaklah memberikan salam. Dan apabila hendak keluar,
hendaklah memberikan salam, dan tidaklah yang pertama lebih berhak daripada
yang kedua. (HR. Abu Daud dan disahihkan oleh Al-Albani).
6. Disunnatkan
memberi salam di saat masuk ke suatu rumah sekalipun rumah itu kosong, karena
Allah telah berfirman yang artinya: "Dan apabila kamu akan masuk ke suatu
rumah, maka ucapkanlah salam atas diri kalian" (An-Nur: 61)
7. Dan
karena ucapan Ibnu Umar Radhiallaahu 'anhuma : "Apabila seseorang akan
masuk ke suatu rumah yang tidak berpenghuni, maka hendaklah ia mengucapkan :
Assalamu `alaina wa `ala `ibadillahis shalihin" (HR. Bukhari di dalam
Al-Adab Al-Mufrad, dan disahihkan oleh Al-Albani).
8. Dimakruhkan
memberi salam kepada orang yang sedang di WC (buang hajat), karena hadits Ibnu
Umar Radhiallaahu 'anhuma yang menyebutkan "Bahwasanya ada seseorang yang
lewat sedangkan Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam sedang buang air
kecil, dan orang itu memberi salam. Maka Nabi tidak menjawabnya". (HR.
Muslim)
9. Disunnatkan
memberi salam kepada anak-anak, karena hadits yang bersumber dari Anas
Radhiallaahu 'anhu menyebutkan: Bahwasanya ketika ia lewat di sekitar anak-anak
ia memberi salam, dan ia mengatakan: "Demikianlah yang dilakukan oleh
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam". (Muttafaq'alaih).
10. Tidak
memulai memberikan salam kepada Ahlu Kitab, sebab Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa sallam bersabda :" Janganlah kalian terlebih dahulu memberi
salam kepada orang-orang Yahudi dan Nasrani....." (HR. Muslim). Dan
apabila mereka yang memberi salam maka kita jawab dengan mengucapkan "wa
`alaikum" saja, karena sabda Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam :
"Apabila Ahlu Kitab memberi salam kepada kamu, maka jawablah: wa
`alaikum".(Muttafaq'alaih).
11. Disunnatkan
memberi salam kepada orang yang kamu kenal ataupun yang tidak kamu kenal. Di
dalam hadits Abdullah bin Umar Radhiallaahu 'anhu disebutkan bahwasanya ada
seseorang yang bertanya kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam :
"Islam yang manakah yang paling baik? Jawab Nabi: Engkau memberikan
makanan dan memberi salam kepada orang yang telah kamu kenal dan yang belum
kamu kenal". (Muttafaq'alaih).
12. Disunnatkan
menjawab salam orang yang menyampaikan salam lewat orang lain dan kepada yang
dititipinya. Pada suatu ketika seorang lelaki datang kepada Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa sallam lalu berkata: Sesungguhnya ayahku menyampaikan
salam untukmu. Maka Nabi menjawab : "`alaika wa`ala abikas salam"
13. Dilarang
memberi salam dengan isyarat kecuali ada uzur, seperti karena sedang shalat
atau bisu atau karena orang yang akan diberi salam itu jauh jaraknya. Di dalam
hadits Jabir bin Abdillah Radhiallaahu 'anhu diriwayatkan bahwasanya Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah kalian memberi salam
seperti orang-orang Yahudi dan Nasrani, karena sesungguhnya pemberian salam
mereka memakai isyarat dengan tangan". (HR. Al-Baihaqi dan dinilai hasan
oleh Al-Albani).
14. Disunnatkan
kepada seseorang berjabat tangan dengan saudaranya. Hadits Rasulullah
mengatakan: "Tiada dua orang muslim yang saling berjumpa lalu berjabat
tangan, melainkan diampuni dosa keduanya sebelum mereka berpisah" (HR. Abu
Daud dan dishahihkan oleh Al-Albani).
15. Dianjurkan
tidak menarik (melepas) tangan kita terlebih dahulu di saat berjabat tangan
sebelum orang yang dijabat tangani itu melepasnya. Hadits yang bersumber dari
Anas Radhiallaahu 'anhu menyebutkan: "Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam
apabila ia diterima oleh seseorang lalu berjabat tangan, maka Nabi tidak
melepas tangannya sebelum orang itu yang melepasnya...." (HR. At- Tirmidzi
dan dishahihkan oleh Al-Albani).
16. Haram
hukumnya membungkukkan tubuh atau sujud ketika memberi penghormatan, karena
hadits yang bersumber dari Anas menyebutkan: Ada seorang lelaki berkata: Wahai Rasulullah,
kalau salah seorang di antara kami berjumpa dengan temannya, apakah ia harus
membungkukkan tubuhnya kepadanya? Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam menjawab:
"Tidak". Orang itu bertanya: Apakah ia merangkul dan menciumnya?
Jawab nabi: Tidak. Orang itu bertanya: Apakah ia berjabat tangan dengannya?
Jawab Nabi: Ya, jika ia mau. (HR. At-Turmudzi dan dinilai shahih oleh
Al-Albani).
17. Haram
berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahram. Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa sallam ketika akan dijabat tangani oleh kaum wanita di saat baiat,
beliau bersabda: "Sesung-guhnya aku tidak berjabat tangan dengan kaum
wanita". (HR.Turmudzi dan Nasai, dan dishahihkan oleh Albani).
Posting Komentar